Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi Pendidikan, Olahraga dan Sejarah menyelenggarakkan acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah tokoh akademisi pada hari Senin Tanggal 24 Mei 2021. Adapun tokoh akademis yang diundang meliputi Rektor Universitas Negeri Padang, Rektor Universitas Negeri Yogya, Rektor Universitas Negeri Manado serta Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si. selaku Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha. RDP yang bertempat diruang rapat komisi X gedung Nusantara 1 Kompleks DPR RI tersebut membahas mengenai rencana pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diundangnya tokoh akademisi dalam RDP tersebut untuk memberikan masukan yang logis sekaligus rekomendasi yang tepat kepada Panja Komisi X mengenai rencana pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
Dalam presentasinya dihadapan Ketua dan anggota Komisi X, Rektor Undiksha yang diwakili oleh Bapak Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si memberikan beberapa rekomendasi penting mengenai mekanisme pengadaan ASN yang bersumber dari guru honorer meliputi: 1) Guru honorer yang nantinya diangkat menjadi ASN harus segera dikuatkan pengembangan kompetensinya, 2) Membangun Talent Pool bagi guru honorer yang siap diangkat menjadi ASN, 3) Terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ASN harus setiap bulan berdasarkan kekosongan formasi ASN dan terakhir 4) Melakukan perampingan organisasi pemerintah secara bertahap. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan dari hasil analisis kebutuhan guru saat ini.
Sebagai penutup presentasi, Rektor Undiksha yang diwakili oleh Bapak Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si menyampaikan juga pertimbangan dalam hal perekrutan. Dimana sistem seleksi harus mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer terutama guru honorer yang memiliki prestasi. Beliau juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan prioritas bagi guru honorer dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan tetap mengutamakan mekanisme profesional guna memperoleh guru yang berkualitas. Secara keseluruhan komisi X DPR RI sangat mengapresiasi serta berterimakasih kepada Rektor Undiksha mengenai masukan serta rekomendasi yang telah diberikan dan berjanji akan segera memproses dalam Rapat internal Komisi. (tim)