Kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha diumumkan sebagai berikut:
- Masa heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 4 s.d 15 Agustus 2025.
- Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester Ganjil Tahun
Akademik 2025/2026 dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 15 Agustus 2025 sesuai dengan tarif yang telah
ditetapkan. - Besaran tagihan BKT/UKT bisa dilihat melalui Sistem Informasi Akademik Undiksha (SIAKNG,
https://siakng.undiksha.ac.id). - Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 19 s.d 20 Agustus 2025 serta
dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT yang telah ditetapkan.
5 Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT beserta denda
yang telah ditentukan dari tanggal 4 s.d 15 Agustus 2025. - Bagi mahasiswa yang memiliki status non aktif 2 semester berturut-turut, tagihan pembayaran UKT tidak
dapat diterbitkan. mohon untuk melapor kepada bagian akademik fakultas/program pascasarjana. - Mahasiswa program Diploma III di atas semester VI, mahasiswa program D4/S1 di atas semester VIII,
mahasiswa Magister di atas semester IV, mahasiswa Doktor di atas semester VI yang hanya menempuh
Karya Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dikenakan biaya UKT/BKT khusus. - Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT/UKT dan penerima beasiswa wajib untuk
melaksanakan penyusunan KRS pada SIAKNG dan wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik
(PA) mulai tanggal 4 s.d 15 Agustus 2025. - Sebelum melakukan penyusunan KRS, mahasiswa D3, D4, dan S1 wajib mengunggah foto bukti bahwa
orang tua/wali sudah melihat KHS semester sebelumnya. - Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 20 Agustus 2025 dinyatakan non aktif.
- Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 secara efektif dimulai tanggal 25 Agustus s.d 31
Desember 2025. - Kalender Akademik dapat diakses melalui laman https://akademik.undiksha.ac.id/dokumenakademik/kalender-akademik/
