Sistem penyelenggaraan pendidikan memungkinkan mahasiswa untuk melakukan pindah program, yaitu mengundurkan diri dari suatu program untuk pindah ke program lain, baik intern fakultas, antar-fakultas, atau bahkan antar perguruan tinggi.
Sistem penyelenggaraan pendidikan memungkinkan mahasiswa untuk melakukan pindah program, yaitu mengundurkan diri dari suatu program untuk pindah ke program lain, baik intern fakultas, antar-fakultas, atau bahkan antar perguruan tinggi.