Pada Hari Senin Tanggal 01 Februari 2021, Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) kembali menyelenggarakan Rapat Kerja untuk Tahun Anggaran 2022. Gelaran acara yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya ini, bertempat diruangan C1 Fakultas Ekonomi serta mengundang secara khusus Bapak Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd selaku Rektor serta Bapak Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd selaku Wakil Rektor II Universitas Pendidikan Ganesha sebagai narasumber utama. Rapat diawali dengan pembacaan laporan dari Bapak Dr. I Putu Gede Diatmika, S.E., Ak., M.Si. sebagai ketua panitia kegiatan dan dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si selaku Dekan Fakultas ekonomi. Dalam laporan ketua panitia, dijelaskan bahwa rapat rencana kerja ini dilaksanakan untuk mengakomodir segala kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi pada Tahan 2022. Jadi setiap anggaran rencana kerja tersebut harus dibuat dan disepakati bersama oleh civitas akademika Fakultas satu tahun sebelum pelaksanaannya. Ketua panitia menyatakan pagu anggaran rencana kerja Fakultas Ekonomi pada Tahun 2022 terbagi untuk tiga bidang yakni 59 % diperuntukkan pada bidang akademik, kemudian 30 % pada bidang umum dan keuangan serta terakhir 11 % diperuntukkan bagi bidang kemahasiswaan.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa dari tahun ke tahun pagu anggaran yang dikelola sebagai dana operasional Fakultas terus mengalami penurunan. Hal ini bukanlah diakibatkan dari penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bisa dicapai oleh Fakultas melainkan disebabkan adanya perubahan kebijakan pengelolaan anggaran di Undiksha. Namun menurut Dekan Fakultas Ekonomi, kondisi penurunan pagu anggaran yang dikelola di Fakultas tersebut tidak menyurutkan semangat civitas akademika untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan adanya penurunan pagu anggaran tahun 2022 ini, Beliau berpesan agar perencanaan pengguna anggaran haruslah fleksibel serta mengedepankan rasa kebersamaan dalam mengelola anggaran di berbagai bidang. Perencanaan penggunaan anggaran untuk tahun 2022 juga hendaknya selalu mengacu pada visi dan misi Undiksha dan Fakultas, RPJP, Rentra, Renbis, Indikator Kinerja Utama (IKU), Kontrak kinerja Rektor dengan Menteri, Indikator akreditasi dan mendukung peningkatan klasterisasi Undiksha. Selain itu pengganggaran yang disusun tidak serta merta melupakan pengembangan SDM di Fakultas Ekonomi.
Acara rapat kerja dibagi dalam beberapa sesi dengan dua sesi berupa penyampaian arahan dan petunjuk dari Bapak Rektor serta Wakil Rektor II kepada peserta rapat menyangkut sasaran Lembaga pada Tahun 2022. Dalam penyampaian arahannya, Bapak Rektor Universitas Pendidikan Ganesha menegaskan pencapaian sasaran Universitas Pendidikan Ganesha pada tahun 2021/2022 adalah menjadi International Reputable University in Education and Leadership (IRUEL), sehingga untuk dapat mencapainya diperlukan dukungan segenap civitas dalam semangat kerja dan keharmonisan. Bapak Rektor juga mengingatkan kembali bahwa Undiksha adalah rumah kita kedua dan dengan kebersamaan, kita mampu membawa Undiksha untuk mencapai Visi-nya. Di sesi lain Bapak Wakil Rektor II menjelaskan mengenai kebijakan pengelolaan dan penyusunan anggaran untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) 2022. Beliau menjelaskan lima sasaran program yang harus dicapai yakni unggul di Asia, klasterisasi, akreditasi, kontrak kinerja serta SDM dan OutCome. Di setiap akhir sesi materi dari narasumber dilakukan sesi tanya jawab yang dipandu oleh dua orang moderator yakni I Kadek Rai Suwena, S.Pd., M.Pd. dan Komang Krisna Heryanda, S.E., M.M.
Setelah sesi pembahasan masing-masing komisi dan panel diskusi, kegiatan diakhiri dengan penyampaian persetujuan dari masing-masing komisi mengenai penganggaran di tahun 2022. Berdasarkan hasil rapat kerja, maka seluruh komisi menyetujui anggaran rencana kerja tahun 2022 untuk disahkan secara mufakat. Secara keseluruhan jalannya rapat rencana kerja tahun anggaran 2022 berjalan dengan lancar serta selalu menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 di setiap sesinya. Hal ini terbukti dengan penggunaan masker oleh seluruh peserta rapat, kemudian setiap sesi dilakukan dengan waktu maksimal 1 jam dilanjutkan istirahat serta posisi duduk yang diatur sedemikian rupa sehingga syarat social distancing terpenuhi.(tim)