Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mematangkan pencanangan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK) untuk seluruh fakultas dan program pascasarjana termasuk dalam hal ini melibatkan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan workshop pada 12-13 Desember 2023.
Kegiatan ini menghadirkan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Muhammad Ali Akbar sebagai narasumber. Workshop yang berlangsung di ruang Auditorium Program Pascasarjana Undikhsa ini diikuti oleh tim ZI-WBK Fakultas termasuk Fakultas Ekonomi dan Program Pascasarjana.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. didampingi oleh Wakil Rektor dan Kepala Biro menyampaikan, Undiksha telah mencanangkan ZI-WBK pada tahun 2023 ini. Hal ini salah satunya sebagai wujud dari reformasi birokrasi. Ditegaskan pula zona integritas sejalan dengan visi Undiksha, yaitu Menjadi Universitas Unggul di Asia Tahun 2045 Berlandaskan Falsafah Tri Hita Karana. Tri Hita Karana adalah keharmonisan dan kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan. Oleh karena itu, dibentuklah tim pencanangan ZI-WBK di tingkat universitas dan fakultas di Undiksha.
Disampaikan lebih lanjut, penerapan ZI-WBK di level pendidikan tinggi menurutnya tidak akan sulit jika dalam berkinerja dan memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi. ZI-WBK bisa diwujudkan dengan baik, manakala bisa menjadikan diri sendiri sebagai role model awal.
Pencanangan ZI-WBK Undiksha dilakukan pada September 2023 yang dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemenristek, Dr. Katharina Mulyana.
Keterlibatan aktif seluruh fakultas dan program pascasarjana, termasuk Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha dalam kegiatan workshop ini merupakan komitmen dalam memenuhi kebijakan pimpinan yang sudah ditetapkan sehingga dapat meningkatkan nilai (value) dari kualitas pelayanan Undiksha.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI-WBK adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya, diwujudkan dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja, dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Di dalam ZWBK terdapat enam aspek pembangunan yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.