Singaraja – Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (FE Undiksha) kembali menunjukkan kontribusinya dalam perumusan kebijakan nasional melalui keterlibatan aktif para akademisi sebagai narasumber dan tenaga ahli pada Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Legislasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI di Ruang Ganesha II, Gedung Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha, Sabtu (4/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan Undiksha dalam memperkuat penyusunan kebijakan publik berbasis kajian ilmiah.
Konsultasi publik menghadirkan Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha, Prof. Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si., sebagai narasumber utama bersama Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Selain itu, sejumlah akademisi Fakultas Ekonomi Undiksha turut dilibatkan sebagai penanggap sekaligus tenaga ahli yang memberikan masukan terhadap penyusunan kajian legislasi, di antaranya Prof. Dr. I Gusti Ayu Purnamawati, Prof. Putu Indah Rahmawati, Dr. I Putu Gede Diatmika, dan Dr. Komang Endrawan Sumadi Putra. Kehadiran para akademisi ini mempertegas peran FE Undiksha sebagai mitra strategis Badan Keahlian DPR RI dalam menyediakan kajian berbasis keilmuan bagi penyusunan regulasi nasional.
Dalam paparannya, Prof. Gede Adi Yuniarta menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional melalui pengembangan ekosistem keuangan yang mampu mengintegrasikan investasi global, layanan keuangan modern, dan kepastian hukum. Menurutnya, landasan hukum PFII harus disusun dengan mengakomodasi kebutuhan dunia internasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang cepat dan kredibel. Pengalaman negara-negara seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan Amerika Serikat dapat menjadi referensi dalam membangun kawasan finansial yang kompetitif, namun implementasinya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik hukum, ekonomi, dan kepentingan nasional Indonesia.
Prof. Adi menegaskan bahwa pembangunan PFII tidak boleh hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus menjaga kepentingan masyarakat lokal. Pengembangan kawasan perlu memastikan keamanan dan kenyamanan berusaha, memperkuat sektor pariwisata, UMKM, serta ekonomi kreatif yang telah menjadi kekuatan daerah. Khusus di Bali, pembangunan fisik kawasan PFII hendaknya tidak merusak tatanan sosial budaya maupun kelestarian lingkungan sekitar. Bahkan, apabila memungkinkan, konsep arsitektur dan desain kawasan sebaiknya mengadopsi karakter serta nilai-nilai budaya lokal sehingga kehadiran PFII tidak menghilangkan identitas Bali, melainkan memperkuatnya sebagai pusat finansial internasional yang berkelanjutan, berintegritas, dan harmonis dengan lingkungan serta masyarakat setempat.
Diskusi juga diperkaya oleh berbagai masukan strategis dari akademisi Fakultas Ekonomi Undiksha. Prof. Dr. I Gusti Ayu Purnamawati menekankan pentingnya pengaturan yang lebih ketat terhadap investor agar insentif yang diberikan benar-benar mendorong investasi pada sektor riil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, skema perpajakan khusus yang dirancang harus tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pelaku usaha domestik. Sementara itu, Dr. I Putu Gede Diatmika berpandangan bahwa Bali layak dikembangkan sebagai kawasan Pusat Finansial Internasional sepanjang desain regulasinya tidak mengarah pada praktik tax haven, melainkan membangun trusted financial hub yang kompetitif, berintegritas, memiliki economic substance, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat Bali. Dr. Komang Endrawan Sumadi Putra mengusulkan agar regulasi juga mengakomodasi nilai-nilai local genius Tri Hita Karana ke dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai keunggulan kompetitif Indonesia dalam menarik investasi global. Di sisi lain, Prof. Putu Indah Rahmawati menilai pengembangan kawasan tersebut berpotensi meningkatkan investasi, aktivitas ekonomi, dan sektor pariwisata, namun perlu diiringi mitigasi terhadap berbagai potensi dampak, seperti tekanan terhadap lingkungan, kemacetan, tata ruang, dan aspek sosial lainnya.
Melalui forum konsultasi publik ini, Badan Keahlian DPR RI memperoleh berbagai masukan akademik dari para pakar Fakultas Ekonomi Undiksha sebagai bahan penyempurnaan kajian legislasi PFII. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi nasional dan daerah secara berkelanjutan, termasuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumentasi Kegiatan




















